Hukum Bahasa

Rabu, 20 November 2013

Bahasa hukum adalah: bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan pribadi dalam masyarakat. Bahasa hukum sebagian bagian dari bahasa Indonesia modern maka penggunaannya harus tetap.

  1. Tenang
  2. Mono smantik atau kesatuan makna (jangan memberikan penafsiran berbeda-beda)
  3. Harus memenuhi syarat-syarat SP3 bahasa Indonesia yaitu:
  • Sintaktik: ilmu tentang makna kata
  • Smantik: seluk beluk
  • Prahmatik (abc, untuk menyampaikan suatu komunikasi kepada pendengar)

Kegiatan berfikir secara hukum dengan menggunakan bahasa hukum merupakan upaya untuk menemukan pengertian yang esensial dari hukum itu sendiri. Menurut purnadi Purwacaraka dengan sarjoeno Soekanto dalam buku (bahder johan Nasution) judul buku bahasa hukum th 2001 hal 37 menyebutkan ada 9 macam arti hukum yang diberikan masyarakat yaitu.
  1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan: merupakan suatu ilmu pengetahuan yang tersusun secara sistematis berdasarkan kekuatan pemikiran.
  2. Hukum sebagai suatu disiplin: merupakan suatu system tentang ajaran kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
  3. Hukum sebagai kaidah: merupakan sebagai pola atau pedoman atau petunjuk yang harus ditaati.
  4. Hukum sebagai tata hukum: melihat bagaimana struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu dalam bentuk tertulis. 
Dari paparan tersebut telah dilihat jelas bahwa hukum memiliki kaitan erat dengan cara-cara berfikir hukum. Oleh sebab itu bahasa hukum dapat dibagi 3 kelompok yaitu:

1. Bahsa hukum yang bersumber pada aturan-aturan yang dibuat oleh Negara artinya lebih bersifat pengaturan hak dan kewajiban.
Ex: aturan tentang hukum pentensir( membicarakan tentang hukumannya)
UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
UU No 3 tahun 1997 tentang peradilan anak. Yaitu anak yang berusia 8-18 tahun atau yang belum menikah maka pertanggung jawabannya pidana. Umur 12 tahun kebawa maka ada 3 kemungkinan yaitu:
  • Kembalikan kepaada orang tuanya (dalam pengawasan lapas)
  • Diserahkan kepada departemen social untuk di didik
Hukuman anak adalah ½ dari hukuman orang dewasa:
  • Anak pidanaà dibina oleh Negara
  • Anak Negaraà dibina oleh Negara dengan biaya Negara
  • Anak sipilà dibina oleh Negara tetapi biaya orang tuanya.
UU No 12 tahun 1995 tentang lembaga kemasyarakatan
2. Bahasa hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yang berlaku dimasyarakat. Bahasa hukum seperti ini ditemui dalam hukum adat dan tidak bertentangan dengan hukum Negara.
Ex: perkawinan, warisan

3. Bahasa hukum yang bersumber dari para ahli hukum, kelompok-kelompok yang berprofesi hukum
Ex: yurisprudensi, asas legalitas, exepsi.
Does lag( pembunuhan biasa ) à pasal 338-350 KUHP pembunuhan sengaja ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Culva: pasal 359-360 ancaman hukuman 5 tahun.
Fungsi bahasa hukum ada 3 yaitu:
1. Fungsi simbolik
2. Fungsi emotif
Menurut Gustaf Dobruch: k Rakteristik bahasa hukum atas peraturan perUUan bebas emosi, tanpa perasaan, datar dan kering, semuanya itu ditujukan untuk kepastian dan menghindari dwi makna.
Bahasa hukum sebagai sarana komunikasi ilmiah, hukum dapat bersifat jelas dan objektif serta harus bebas dari emosi. Dengan adanya unsure emotif dalam komunikasi ilmiah hukum akan menjadikan komunikasi tersebut kurang sempurna, bahasa hukum yang dikomunikasikan bias saja kurang beradaptasi sesuai dengan tujuan hukum

3. Fungsi efektif
Fungsi efektif dalam bahasa hkum berkaitan erat dengan sikap, fungsinya yang diharapkan supaya norma-norma hukum yang dikomunikasikan melalui bahasa hukum mampu
Mengubah dan mengembangkan kepribadian agar mentaati hukum, meningkatkan keselarasn hukum serta bersifat tegas sesuai aturan hukum. Fungsi efektif yang tergambar dalam bahsa hukum itu sangat menonjol untuk meningkatkan dan mengembangkan hukum, budaya hukum itu sendiri merupakan suatu karakteristik yang hidup dan dipatuhi masyrakat.

BAHASA HUKUM PER UUan
Untuk membahasakan atau memberikan pengertian hrus memberikan UU Ex: penganiayaan pasal 351.
Setiap system hukum adalah hukum itu dapat dikomunikasikan terhadap masyarakat. Apabila suatu aturan hukum dalam bentuk UU tidak bias dikomunikasikandengan baik kepada masyarakatberarti uu tersebut dapat mempengaruhi tingkah laku masyarakat, demikian pula halnya dengan ketentuan yang membatasi tingkah laku masyarakt. Apabila tidak dapat dikomunikasikan maka ketentuan tersebut tidak mungkin berlaku secara efektif, oleh karena itu bahasa hukum perUUan yang mengandung berbagai ketentuan yang bersifat khusus apabila dilihat dari segi bahasa maka UU tersebut baru bias difahami apabila dianalisis secara seksama. Hal ini disebabkan karena adanya factor-faktor yang mempengaruhi antara lain

1. Adanya norma-norma yang disusun dalam bentuk pernyataan yang bersifat factual
Ex: pasal 154 KUHAP ayat 1: hakim memerintahkan terdakwa masuk dalam ruang siding dalam keadaan bebas
Faktanya: hakim ketua siding
Normanya: memerintahkan kepada jaksa membawa terdakwa masuk dalam ruang siding
Catatan: harus ada kepastian hukum

2. Ada norma yang disusun dibalik perumusan hukuman
Ex: pasal 351 KUHP penganiayaan penjara 2 tahun 8 bulan

3. Ada norma yang disebutkan dalam pasal tertentu atau yang bersangkutan dan ada norma yang mengatur pada pasal lain
Ex: pasal 284 (zina) à salah satunya terikat perkawinan, pasal 362-367 KUHP: pencurian, pasal 364: pencurian ringan.

4. Ada norma yang bersifat procedural maksudnya dalam hal tertentu ia bersifat procedural, norma-norma yang diatur dalam UUhanya bersifat Insidentil, artinya pada saat tertentu ketentuan-ketentuan hukum yang bersifat abstrak diwujudkan dalam gerak yang konkrit, barulah norma-norma itu muncul, hal ini disebabkan karena adanya pasal-pasal tertentu dalam UU tidak mempunyai makna tersendiri
Ex: pasal 165 ayat 5 KUHAP

a) Hakim ketua siding dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala kekurangan yang dipandang perlu untuk mendapat keterangan/kebenaran.
b) Penuntut umum terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

5. Ada perluasan subyek hukum maksudnya ada aturan-aturan tertentu dalam UU yang menuntut subyek hukum tertentu dengan perluasan pengertian untuk mengetahui makna dari pengertian yang diperluas tersebut dengan ketentuan harus diperhatikan dalam konteks apa UU itu berbicara
Ex: UU 43 tentang kepegawaian (semua yangdilihat oleh pemerintah)
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat perUUan
1. Bahasa: bahasa jelas, dapat dimengerti, singkat dan padat
2. Keseragaman istilah/ terminology: harus gampang dimengerti
3. Kalimat-kalimat yang terlalu panjang
4. Penggunaan berbagai kata yang kurang perlu
5. Terlalu banyak menggunakan pengecualian karena didalam UU seringkali dijumpai banyak istilah dengan tidak mengurangi pengertian, pengecualian.
6. Menggunakan bahasa asing mengenai istilah. Oleh karena itu harus menggunakan ejaan yang resmi
7. Menunjuk pada pasal-pasal lain. Maksudnya adalah untuk menghindarkan pengulangan dari isi pasal-pasal lain yang ditunjuk itu.

SMANTIK HUKUM
Dalam ilmu bahasa terkenal dengan smasiologi
Smantik: ilmu yang menyelidiki makna atau arti kata-kata umumnya dan arti kata-kata dalam berbagai bahasa tertentu dan berhubungan antara arti dan perubahan arti kata-kata itu dari zaman kezaman
Smantik Hukum: ilmu hukum yang menyelidiki makna atau arti kata-kata hukum. Berhubungan dengan perubahan kata-kata iatu dari zaman ke zaman menurut waktu dan tempat keberadaan. Ex: kata hukum perdata atau privat recht.
Hukum berasal dari bahasa arab yaitu “hukmun”
Perdata berasal dari bahasa jawa dari kata “pradata”
Hukum perdata: perkara yang mengatur hubungan antara manusia terhadap hukum
Perkara perdataà orang perorang
Perkara perdata pada zaman penjajahan mataram: menyangkut mahkota raja( kepala Negara) dalam hal amankan ketertiban, bukan menyangkut public
Perkara private: perkara padu ( bahasa jawa) diadili olrh pejabat yang diangkat raja disebut jaksa.
Perkara perdata: diadili oleh hakim

KAIDAH HUKUM
Kata-kata yang terurai dalam bentuk kaidah hukum, bukan hanya menyatakan dalam memberikan penilaian, tetapi juga member atau bersifat inpraktif. Kaidah hukum itu mengandung perintah dan larangan .
Kaidah hukum itu bukan hanya berbentuk kaidah perundangan yang berwujud bahasa tulisan, tetapi juga berwujud bahasa lisan , seperti yang terdapat dalam hukum adat atau hukum kebiasaan, bahkan sebenarnya kaidah hukum diluar hukum yang tertulis dalam bentuk perUUan lebih banyak.
Yang tidak tertulis memiliki kelebihan karena dengan cepat dapat mengikuti setiap tingkat perubahan masyarakat. Berbeda dengan yang tertulis, masyarakat sudah berubah, UU belum berubah disebabkan banyak factor.
Kaidah hukum tertulisà kelemahannya kurang kepastian hukum

KONSTRUKSI HUKUM
Sifat ilmu hukum adalah dogmatis dan sistematis
Dogmatis: artinya berprasangka baik atau berpedoman pada cara dan pendirian tertentu yang dianggap baik.

Sistematis: artinya kebulatan pengertian dimana yang satu bertautan dengan yang lain. Ada hubungan fungsi antara yang satu dan yang lain sehingga istilah-istilah yang dipakai memberikan kesatuan pengetian yang muda difahami, dengan demikian

· Istilah hukum dan pengertian hukum baik didalam perUUan maupun diluar perUUan merupakan bagian dari ilmu hukum

· Perlu ditegaskan bahwa hukum itu bukan hanya memerlukan uraian sebab dan akibat, tetapi yang juga penting adalah penafsirannya. Penafsiran yang dimaksudkan adalah penafsiran yang hidup sesuai dengan kesadaran hukum dan rasa keadilan didalam masyarakat

· Pengertian hukum adalah konstruksi hukum yang merupakan alat-alat yang dipakai untuk menyusun bahan hukum yang dilakukan secara sistematis dalam bentuk bahasa dan istilah yang baik.

1. Gaya bahasa yang padat dan sederhana, mudah difahami
2. Istilah-istilah yang dipilih hendaknya sejauh mungkin bersifat mutlak dan tidak nisbih
3. Peraturan itu hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang nyata dan actual dengan menghindari hal-hal yang bersifat metaporis dan hipotesis
4. Peraturannya Jangan terlalu tinggi, oleh karena ia ditujukan untuk orang-orang dengan kecerdasan tengah-tengah saja.
5. Janganlah masalah pokoknya dikacaukan dengan pengecualian pembatasan atau modifikasi kecuali hal-hal yang sangat diperlukan
6. Peraturan hendaknya tidak mengandung argumentasi
7. Setiap perundang-undangan, sebelum ditetapkan hendaknya dimatangkan dan dipertimbangkan segi kegunaan atau kemanfaatan praktisnya (bermanfaat atau tidak)

Cataatan: daalm perundang-undangn masih dibutuhkan interpretasi (penafsiran hukum)
Ada beberapa cara dalam penafsiran hukum
1. Penafsiran menurut tata bahasa
2. Penafsiran menurut system
3. Penafsiran sejarah
4. Penafsiran sosiologi
5. Penafsiran otentik
Kemudian ada yang dikembangkan yaitu:
6. Penafsiran menurut harfiah atau bahasa
7. Penafsiran menurut fungsionalà

1) Setiap istilah mengandung konstruksi hukum menurut pengertian tata bahasa.
Ex: pasal 1338 KUHP disebutkan bahwa: semua persetujuan yang dibuat dengan sah berlaku sebagian UU terhadap mereka yang membuatnya.

2) System yang dimaksudkan yaitu saling berkaitan antara yang satu dengan yang lain.
Catatan: ada 4 syarat sahnya perjanjian.
a. Kesepakatan dari para pihak
b. Kecakapan
c. Hal tertentu
d. Sebab kausa yang halal

3) Sejarah yang dimaksudkan adalah sejarah terjadinya peraturan tertentu dan apa yang melatar belakangi serta maksud dan tujuan peraturan itu ditetapkan atau dimasukkannya pasal-pasal tertentu kedalam suatu peraturan. Penafsiran menurut sejarah ini dapat dilihat dari laporan-laporan atau surat-surat dalam sidang DPR (Indonesia)

4) Tujuan peraturan itu mempunyai tujuan kemasyarakatan. Hal ini penting diketahui karena ada kemungkinan kondisi masyarakat pada saat ditetapkannya UU sudah berbeda dengan kondisi masyarakat yang ada sekarang. Hal ini wajar karena masyarakat itu berkembang.

5) Penafsiran atau pembuktian yang sempurna atau resmi (otentik) untuk mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam suatu peraturan dapat dilihat pada bab atau pasal tertentu yang telah menggunakan arti kata-katanya.

0 komentar:

Posting Komentar